Pekanbaru (Nadariau.com) – Empat orang anak berusia rata-rata 8 hingga 11 tahun menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan. Berbagai tindakan pelecehan dialami oleh korban, mulai dari disuruh oral, ciuman dan bahkan sampai disodomi oleh beberapa pelaku. Peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan April-Mei 2023 di sekitar Komplek Perumahan di Kecamatan Bukitraya.
Selain melakukan pelecehan seksual, para pelaku juga memvideokan dan menyebarkan video pelecehan tersebut dibeberapa WAG yang diduga Grup LGBT Pekanbaru, hal ini diungkapkan oleh salah seorang dari orang tua korban, yang mendapat video dari saudaranya.
Meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, 7 dari 8 pelaku masih bebas, hanya 1 orang pelaku yang ditahan dan menjadi tersangka. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran dari keluarga korban, karena pelaku lain masih sering bertemu dengan anak-anak dan kadang masih mencoba melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak mereka.
Hal ini disampaikan oleh, Dedi Harianto Lubis, SH selaku Tim Pengacara dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban.
“Kami berharap Polda Riau segera menangkap semua pelaku dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, karena peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU khusus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo KUHPidana,” kata Dedi kepada wartawan, Jum’at (03/11/2023), lewat keterangan tertulisnya.
Selain pendampingan hukum, keluarga korban juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau, hal ini terungkap dengan adanya pertemuan Orang tua korban bersama BPPH PP Pekanbaru dan LPAI Riau disekolah para korban.
Tim pengacara keluarga korban, Zetprianto, SH menyampaikan, bahwa hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Anak-anak yang menjadi korban harus mendapatkan keadilan, semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun ada pelaku yang juga dibawah umur, hukum tetap harus ditegakkan,” tuturnya.
Sementara itu, Bunda Ester, selaku ketua LPAI Riau menyampaikan, bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta memberikan pendampingan psikolog tambahan terhadap anak yang menjadi korban.(sony)


