Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlineDalam Hitungan Jam, Polsek Bukit Raya Berhasil Ringkus 2 Pembobol Toko Lucky...

Dalam Hitungan Jam, Polsek Bukit Raya Berhasil Ringkus 2 Pembobol Toko Lucky Ponsel

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, berkat rekaman kamera CCTV Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Lucky Ponsel, Jalan KH Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang terjadi pada Rabu (01/11/2023) kemaren.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial TR (39) warga Jalan Kartama Gang Kita, Kel Maharatu, Kecamtan Marpoyan damai serta AW (38) warga Jalan Kuaran, Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Dari tangan kedua resedivis kasus pencurian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 unit HP androit yang berhasil mereka curi dari Toko Lucky Ponsel.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya masing-masing.

“Kedua tersangka berhasil kita amankan dirumahnya masing-masing beberapa jam usai beraksi,” kata AKP Syafnil, Jumat (03/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Yuliliani.

“Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP,” kata Kapolsek.

Dari hasil rekaman kamera CCTV, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa toko ponsel tersebut dibobol oleh dua orang resedivis kasus pencurian yang pernah ditangani oleh Polsek Bukit Raya.

“Tak membuang waktu tim opsnal langsung memburu kedua pelaku dan berhasil mengamankannya kurang dari 24 jam,” kata AKP Syafnil.

Saat ini, kata Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer