Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Rabu (25/10/2023) siang kemaren, sekitar pukul 15.00 Wib, berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian 10 pagar besi Pasar Higienis atau yang lebih dikenal dengan nama pasar Kodim yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Pasar Higienis tersebut.
“Ketiga tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan dari pihak Disperindag kota Pekanbaru sebagai pemilik aset,” kata Kompol Noak, Kamis (02/11/2024).
Kompol Noak menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui Pada Senin (02/10/2023) siang lalu, sekitar pukul 15.00 Wib, dimana pada saat itu pelapor bernama Fulidodo Zendrato dihubungi saksi yang merupakan Kordinator satuan pelaksana (Satpel) pasar higienis bernama Ismail Nasri, memberitahukan bahwa pagar besi pembatas di Lt.2 pasar Higienis hilang dicuri.
“Mendengar hal tersebut pelapor yang merupakan kepala Koordinator Satpel di Pasar tersebut langsung mengecek ke lokasi dan melaporkan hal tersebut ke Kadisperindang Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan dari bawahannya, Kadis langsung memberikan surat kuasa kepada Pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Akibat kejadian tersebut pihak Disperindag Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Senapelan,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di pasar Higienis.
“Dihadapan petugas ketiga tersangka mengakui telah mencuri besi pagar bersama dua orang teman lainnya yang masing-masing bernama Ujeng (DPO) dan Ari (DPO). Dimana pagar tersebut mereka jual ke penampung barang bekas yang berada di Jalan Meranti sebesar Rp.550 ribu lalu hasilnya mereka bagi berlima,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


