Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (01/11/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, menertibkan belasan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho para Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di pohon yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad serta di Jalan Soekarno Hatta.
Hal tersebut dilakukan lantaran baliho tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dan merusak tanaman yang ada di jalur hijau.
Selain itu, baliho caleg yang berdiri di ruang hijau juga turut diangkut oleh petugas. Mereka mengangkut baliho berikut dengan kayu penyanggah.
Danru Satpol PP Kota Pekanbaru, Hendri Kurniawan mengatakan, telah menertipkan lebih kurang 15 APK yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad serta di Jalan Soekarno Hatta.
“Lebih kurang 15 APK yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Arifin Ahmad serta di Jalan Soekarno Hatta yang kita kita tertibkan, sesuai perintah pimpinan dimana apk tersebut telah melanggar perda Pekanbaru,” kata Hendri.
Sementara, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban APK ini dilakukan disejumlah ruas jalan. Diantaranya Jalan Sudirman, HR Subrantas, Soekarno Hatta, Jalan Riau, dan Arifin Ahmad.
“Kita tertibkan alat peraga kampanye, alat sosialisasi yang di paku di pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah,” kata Zulfahmi Adrian.
Selain itu, baliho yang habis masa tayang juga tidak luput dari penertiban petugas. Zulfahmi Adrian menyebut, ada belasan baliho yang diamankan oleh pihaknya.
Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Kedepan ia melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Pekanbaru, agar mereka bisa meneruskan kepada partai politik supaya mengingatkan caleg untuk memasang APK pada tempatnya.
“Kita minta ke Bawaslu dan KPU bisa mengimbau ke partai politik, dan partai politik ke caleg nya untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK. Intinya kalau melanggar ketentuan akan kita tertibkan,” tegasnya.
Sebelumnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, minta Satpol PP tanggalkan spanduk atau baliho caleg yang menempel di pohon. Ia memerintahkan Satpol PP Pekanbaru segera menertibkan baliho caleg yang dipasang tidak pada tempatnya.
Saat ini masih didapati di sejumlah ruas jalan baliho caleg yang menempel bahkan di paku ke pohon. Muflihun meminta Satpol PP untuk segera turun ke lapangan menanggalkan baliho yang tak sesuai tempatnya.
“Bersama OPD terkait kita akan ke lapangan dan melakukan razia serta menanggalkan baliho yang tak sesuai dengan penempatan nya. Salah satunya itu yang dilakukan ke pohon,” kata Muflihun, Senin (30/10).
Muflihun menyebut, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu terkait hal ini. Para caleg harus mematuhi lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Mereka tidak bisa di sembarangan tempat untuk memasang APK Pemilu 2024 mendatang. Apalagi pemasangannya hingga di paku di pohon. Selain merusak keindahan kota juga merusak tumbuhan.
“Bawaslu juga sudah ada menyampaikan terkait hal ini. Kita sudah melakukan komunikasi,” tutup Muflihun.(sony)


