Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Ringkus 3 Komplotan Jambret 32 TKP yang Sempat Viral di...

Polda Riau Ringkus 3 Komplotan Jambret 32 TKP yang Sempat Viral di Medsos

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (25/10/2023) kemaren, berhasil mengamankan 3 orang komplotan Jambret spesialis gelang emas dan handphon yang telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru.

Aksi ketiga tersangka yang masing-masing berinisial MW (23), TA (23) serta IJ (23) di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/10/2023) siang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib, sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial.

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

“Dimana tersangka MW berhasil kita amankan saat berada di Jalan Adi Sucipto sementara tersangka TA dan IJ berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru,” kata Kompol Indra Lamhot, Minggu (29/10/2023).

Kasubdit menjelaskan, penangkapan para tersangka bermula dari adanya laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tak di kenal, pada Sabtu (14/10/2023) siang lalu, saat melintas di Jalan Kartama.

“Dimana pada saat itu, korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, dari arah belakang datang 2 pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru,” kata Kompol Lamhot.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Kasubdit, Tim Resmob Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku.

“Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MW. Saat diintrogasi tersangka mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tanpa buang waktu, kita langsung memburu dan menangkap tersangka TA dan IJ” kata Kasubdit.

Dihadapan petugas ketiga tersangka mengaku telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas serta Handphone.

“Dari beberapa lokasi tersebut, para tersangka ini bergantian melakukan aksinya. Mulai dari joki, mengambil barang, dan menjual barang curian. Hasilnya dibagi-bagi,” kata Kasubdit.

Dari tangan ketiga tersangka, tambah Lamhot, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung, sebuah helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan 1 unit sepeda motor.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Lamhot.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer