Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru, berinisial DA alias Alex (32) terpaksa mendekam di jeruji besi Tahanan Mapolresta Pekanbaru bersama seorang temannya berinisial MS alias Sibuea (57) lantaran menganiaya seorang pemilik cafe remang-remang bernama Winarto Bakara (32).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Jatanras, IPTU Nicho Try Hardianto mengatakan, keduanya ditahan setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerbitkan dua panggilan pemeriksaan kepada pelaku.
“Setelah dikeluarkan surat pemanggilan tersangka yang kedua, baru kedua pelaku menyerahkan diri,” kata IPTU Nicho Try Hardianto, Selasa (24/10/2023).
Kanit menambahkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di depan cafe milik korban yang berada di Jalan SM Amin (Arengka 2), Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/09/2023) dini hari lalu, sekitar pukul 01.20 Wib, didepan cafe milik korban,” kata IPTU Nicho.
Kanit menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang duduk didepan caffenya, lalu tiba-tiba datang kedua tersangka. Kemudian tersangka Alex menendang salah satu kursi di cafe tersebut.
“Melihat hal tersebut korban pun menegur tersangka Alex,” kata IPTU Nicho.
Tak terima ditegur, lanjut Kanit, tersangka Alex langsung memukul wajah korban berulang kali sedangkan tersangka Sibue menghempaskan kepalanya ke kepala korban, lalu mengambil batu dan mencoba memukul kepala korban, namun ditahan korban sehingga mengenai tangan kirinya.
“Tak hanya sampai disitu, tersangka Alex kemudian mengambil kursi dan memukul kaki kiri korban lalu kemudian kembali mengeroyok korban,” kata IPTU Nicho.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kanit, korban mengalami luka robek dibibir serta luka lebam di sekujur tubuh sehingga harus mendapat perawatan medis dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolresta Pekanbaru.
“Saat ini kedua tersangka penganiayaan sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutup IPTU Nicho.
Seperti diketahui sebelumnya, Sebelumnya, Oknum Satpol PP Pekanbaru bersama seorang temannya diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan SM. Amin, Pekanbaru, Minggu (10/09/2023) lalu.
Hal tersebut diketahui setelah kuasa hukum korban, Mirwansyah, menyampaikan rilis dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
Diduga aksi penganiayaan itu dilakukan di depan anak korban. Bahkan istri korban sudah memohon untuk agar suaminya tidak dipukul.
“Bahkan kawan-kawan pelaku yang tak jauh ngopi di kedai lain ikut melakukan penganiayaan kepada korban hingga korban mengalami patah hidung,” kata Mirwansyah.(sony)


