Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlinePolsek Bukit Raya Berhasil Tangkap 2 Maling Motor Beberapa Jam Usai Beraksi

Polsek Bukit Raya Berhasil Tangkap 2 Maling Motor Beberapa Jam Usai Beraksi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masing-masing berinisial TF (18) dan MH (19), Rabu (11/10/2023) kemaren.

Kedua tersangka berhasil diamankan petugas beberapa jam usai beraksi di Gudang Sentral Bisnis Belakang Plaza Mebel, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, kedua pelaku tidak hanya maling motor. Tapi juga terlibat dalam kejahatan jalanan, yaitu menjambret.

Adapun kejadian pencurian ini bermula ketika korban yang bernama Rido yang pergi sedang bekerja, memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran samping kantor Wafi Gudang Central Bisnis di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu (11/10/2023).

Kemudian, pada sore hari ketika akan pulang kerja, motornya sudah raib. Setelah mencari berkeliling, motor itu tidak ditemukan dan benar-benar hilang.

Rido kemudian langsung melihat rekaman CCTV pergudangan tersebut dimana terlihat ada dua orang pelaku mengambil sepeda motornya. Salah satu pelaku yang terekam CCTV dikenalnya, hingga dia bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Bukit Raya.

Setelah menerima laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Bermodal rekaman CCTV, pelaku dapat ditangkap pada hari yang sama.

”Pelaku aras nama Fikri berhasil kita amankan sekira pukul 23.45 wib ketika sedang berada di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya. Dari sana, kami dapat informasi pelaku lainnya Hafis berada di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh dan langsung dapat diamankan,” kata Kapolsek, Jumat (20/10/2023).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sekaligus sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian.

”Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui bahwa mereka telah melakukan kejahatan lain, jambret, di tiga tempat. Berdasarkan pengakuan mereka telah beraksi di Jalan Delima dan Jalan Cipta Karya di Tampan serta di Jalan Gabus, Marpoyan Damai,” kata AKP Syafnil.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer