Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Kamis (19/10/2023) pagi, sekitar 10.00 Wib, memimpin langsung pemusnahan barang bukti 2.866 butir Pil Extasi yang disita dari tangan tersangka MH (25) dirumahnya yang berada di Kelurahan Air Dingin, Kota Pekanbaru.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Bukit Raya tersebut, disaksikan langsung oleh tersangka, perwakilan Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan ribuan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.
Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti Pil Extasi berlogo Diamon 69 warna hijau sebanyak 2.866 butir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan IPTU Lukman,” kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas didalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV.
“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni disalah satu kos di Jalan Lestari IV,” kata Syafni.
Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Lukman bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kamar Kos tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH (25).
“Kemudian petugas menggeledah isi kamar tersebut dan berhasil menemukan Pil Extasi warna hijau berlogo Diamon 69 sebanyak 2866 butir yang tersimpan didalam sebuah tas ransel warna biru dongker,” kata AKP Syafnil.
Saat diinterogasi, tersangka MH (25) mengaku ribuan pil ektasi tersebut milik temannya bernama Jeki (DPO) ia hanya menyimpan dan hanya sebagai perantara.
“Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


