Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadline4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Desa Sonde Berhasil diamankan Polsek Rangsang

4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Desa Sonde Berhasil diamankan Polsek Rangsang

Meranti (Nadariau.com) – Polsek Rangsang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di jalan Rangsang, Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Selasa (07/06/2023) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PA (52) saat berada di rumahnya di Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir.

Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman mengatakan tersangka berhasil diamankan petugas, pada Senin (16/10/2023) kemaren setelah beberapa bulan buron.

“Tersangka berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Desa Sonde, usai beberapa bulan kita buru,” kata IPDA Anton, Rabu (18/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Siti Aisyah memarkirkan sepeda motor miliknya merek Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol BM 4129 RS di jalan Rangsang Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Senin (06/06/2023) siang lalu, sekitar pukul 23.00 Wib.

Lalu, pada keesokan harinya, Selasa (07/06/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, pada saat hendak berangkat kerja, korban tidak mendapati motor miliknya tersebut diparkiran. Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Rangsang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku,” kata IPDA Anton.

Dari informasi tersebut, tambah Kapolsek, pihaknya bersama Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU AGD Simamora langsung turun ke TKP menangkap tersangka.

“Senin (16/10/2023) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan tiba di TKP dan ditemukan seorang laki-laki yang di curigai melakukan tindak pidana curanmor tersebut,” kata Kapolsek.

Kemudian tim pun melakukan interogasi terhadap terduga. Dihadapan petugas tersangka mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dan membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya.

“Dihadapan petugas tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban yang kemudian ia bongkar dan ia pindahkan onderdil sepeda motor tersebut ke kedua unit sepeda motor miliknya,” kata IPDA Anton.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka telah diamankan dan dibawa Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman.

Untuk diketahui, baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman, bersama personelnya sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya.

Diantaranya, penyalahgunaan narkotika, pencabulan, persetubuhan terhadap anak dan Curanmor.

Hal itu dilakukan Kapolsek sesuai dengan arahan dari Kapolres Kepulauan Meranti untuk menindak setiap pelaku kejahatan atau tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, khususnya Polsek Rangsang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer