Rabu, Agustus 13, 2025
BerandaHeadlineLAM Riau Mubes Dumai Versi Syahril Abu Bakar Mengadu ke Komisi I...

LAM Riau Mubes Dumai Versi Syahril Abu Bakar Mengadu ke Komisi I DPRD Riau

Pekanbaru (Nadariau com) – Lembaga Adat Melayu Riau hasil Mubes Dumai mengadu terkait kondisi LAMR Provinsi Riau yang terbagi dua versi ke Komisi I DPRD Riau, Kamis (11/10/2023).

Rombongan Mubes Dumai ini dipimpin oleh Tan Seri Syahril Abubakar. Sementara pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim dan didampinggi oleh Anggota Komisi I Andi Dharma Taufik.

Dalam pertemuan, Syahril mengatakan bahwa Mubes di Dumai didukung oleh 7 dari 12 LAMR kabupaten/kota. Sementara LAMR Provinsi Riau versi Marjohan Mubes Pekanbaru yang dilantik oleh Gubernur Riau hanya didukung 5 kabupaten/kota. Artinya LAMR ini tidak kuorum.

“Namun kenapa Syamsuar tetap memberikan fasilitas kantor dan dana hibah kepada LAMR versi Marjohan. Padahal dalam peraturan pemerintah, bahwa jika suatu lembaga berada dalam konflik maka dilarang diberi bantuan hibah,” kata Syahril.

Sementara pencairan dana hibah di lembaga yang sedang berkonflik adalah bertolak-belakang dengan Peraturan Gubernur. Hal Ini yang membuat LAM versi Mubes Dumai menjadi tidak terima.

“Kami kemari sebagai lembaga kontrol, dan hari ini diterima oleh ketua komisi I. Hasil pertemuan ini diharapkan dapat diselesaikannya persengketaan ini seperti dana hibah ini tidak boleh digunakan,” ujar Tan Seri Syahril.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim menjelaskan hingga saat ini LAMR Provinsi Riau masih terbagi dua versi. Dari pertemuan ini, pihak Tan Seri Syahril sudah memberikan laporan dan data ke komisi untuk bisa ditindaklanjuti.

Sebelumnya pihak komisi I sudah menghubungi pihak komisi V yang menaungi LAMR, tetapi karena tidak ada, maka dilanjutkan rapat dengar pendapat yang membahas dari sisi hukumnya.

Edy Yatim mengaku belum bisa menjelaskan LAMR yang mana legal dan tidak legal. Namun karena hal ini bidang permasalahan adat, maka sangat rawan dan harus hati – hati dalam penyelesaian masalahnya.

Langkah yang diambil yaitu, DPRD Riau akan melakukan rapat lintas komisi yaitu Komisi I, Komisi III dan Komisi V. Kemudian mengundang Dinas Kebudayaan, Akademisi, staf ahli dan instansi terkait lainnya.

Nanti akan di cari benang merahnya. Kemudian baru akan dicari langkah berikutnya. Setelah itu, baru disatukan kembali menjadi satu. Jadi tidak ada lagi terjadi perpecah belahan dalam interen LAMR.

“Kita menginginkan LAMR ini satu hingga ke kabupaten/kota. Maka penyelesaian masalah ini harus kita telaah dan teliti dengan sebaik mungkin, sehingga perpecahan ini bisa kita satukan kembali menjadi satu,” kata Eddy Yatim. (alin)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer