Pekanbaru ( Nadariau.com) – Wakil Rakyat di DPRD, ramai-ramai mengkritik kebijakkan mutasi Kepala sekolah yang dilakukan dipenghujung Jabatan Gubernur. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Riau Dr Mardianto Manan.
Bahkan dirinya menuturkan kebijakkan yang tidak berdasar ini, Komisi I DPRD Riau akan membuka Desk pengaduan bagi tenaga pendidik dan Kepsek yang dimutasi
akibat korban kebijakkan yang tidak
mendasar.
“Posisinya Syamsuar, kan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur. Konsekwensinya, dia harusnya tidak lagi berurusan dengan birokrasi yang sedang berjalan. Tetapi kenyataannya, dipenghujung jabatan, dia masih berani
melakukan mutasi, dan itu merusak sistem yang tenang, kebijakkannya juga tidak berdasar. Indeks Kinerja mana lagi
yang mau dicapainya, atas mutasi ini? Oleh karena itu, kami Komisi I akan membuka Desk Pengaduan Kepsek Korban
mutasi,” Kata Dr Mardianto Manan dengan nada tinggi, Senin (9/10) di Gedung Lancang Kuning DPRD Riau.
Mardianto juga menyesalkan, langkah yang tidak mendasar ini. Bahwasanya Syamsuar sebagai Gubernur Riau telah melakukan offside sebanyak dua kali.
“Apakah staf atau bawahan, beliau, tidak memberikan telaah atau pencerahan, perihal dampak kebijakkan dia, yang tidak
mendasar dan akan memasuki purna tugas. Ini harus menjadi pertimbangan dia dan juga sebuah langkah yang tidak populis diujung jabatan,” ucap Mardianto.
Atas hal itu, Mardianto mengutarakan, Komisi I resmi membuka desk pengaduan. Jika ada pejabat ASN atau Kepsek
yang dirugikan oleh mutasi di hujung jabatan ini, DPRD RIau bidang hukum dan pemerintahan siap untuk menerima.
“Kami akan telaah, perihal kebijakkan dan langkah yang beliau lakukan. Jika lengkap, dan pengaduan masuk. Kita siap
untuk mengajukan keberatan, bahkan jika benar terjadi pelanggaran, jalur PTUN Pun akan kami tempuh,” ucap Mardianto, usai menggelar rapat bersama Biro Tapem dan Biro Hukum Pemprov Riau.
Dalam rapat Ketua komisi I Eddy A Mohd yatim Sos MSi juga sempat melontarkan pertanyaan tersebut kepada Plh Biro Tapem Hj Elly Wardani SH?
Namun Elly pun sempat mengelak untuk tidak memberikan jawabatan. “Saya khawatir tidak kapasitas saya,” ucap Elly.
“Bukankah, jika kebijakkan itu salah, maka Gubernur sebagai pimpinan dapat dilaporkan pada jalur PTUN,” tegas Eddy Yatim. (alin)