Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlineRugikan Negara Sebesar Rp.8 Miliar, Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Direktur PT BSP...

Rugikan Negara Sebesar Rp.8 Miliar, Kejari Pekanbaru Tetapkan Mantan Direktur PT BSP Zapin Sebagai Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan mantan Direktur PT BSP Zapin, berinisial F tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp.8 miliar lebih. Terhadap tersangka penyidik langsung melakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

“Pada hari ini, Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016,” kata Kajari dalam press release yang dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru, Senin (02/10/2023).

Dikatakan Kajari, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara itu, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000,” kata Asep Sontani.

Kajari menjelaskan, kronologis perkara. Pada tahun 2016 lalu tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).

“Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis,” imbuh mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI tersebut.

“Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap F dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ungkap Kajari.

“Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutup Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer