Pekanbaru (Nadariau.com) – Pecah rekor untuk pertama kali dalam sejarah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru dibawah Pimpinan Kompol Manapar Situmeang, berhasil mengungkap peredaran 65 Kilogram Sabu jaringan Internasional.
Dalam pengungkapan tersebut tim opsnal yang dipimpin langsung Wakasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko berhasil mengamankan dua orang tersangka yang masin-masing berinisial SA dan A bandar sekaligus pemilik 65 Kg sabu.
Kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kota Pekanbaru, Jumat (08/09/2023) kemaren.
Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu total seberat 65 Kilogram di dua lokasi berbeda.
“Saat dibekuk, kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV,” kata Brigjen K Rahmadi kepada wartawan, Selasa (03/10/2023).
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Di rumah tersangka petugas mengamankan 10 Kg sabu dalam tas di lemari kamar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.
“Dari keterangan SA, barang haram itu diperoleh dari seorang yang bernama Uncle atau Abang yang dikenalkan oleh warga binaan Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru bernama Ahmad,” ujar Rahmadi.
Dijelaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan. “Kemudian yang bersangkutan sendiri yang mengantar barang tersebut kepada calon pembelinya,” bebernya.
Selain mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia ini, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya, sedangkan barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak disalah gunakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.(sony)