Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang DPO kasus kepemilikan 1 Kg narkotika jenis sabu serta 1.000 butir pil ektasi berinisial CS alias Chandra (43) mengalami patah tulang kaki dan tangan lantaran nekat melompat dari lantai 3 Hotel Labersa, Kabupaten Kampar, saat berusaha kabur dari sergapan Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, pada Selasa (19/09/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 00.30 Wib.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka CS alias Chandra (43) merupakan hasil pengembangan dari tersangka MR alias Apid, yang berhasil diamankan pada Senin (05/09/2023) malam lalu, sekitar 21.00 Wib, di Jalan Nelayan, Pekanbaru, dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 1.000 butir Pil Ektasi.
“Dihadapan petugas tersangka MR mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka CS. Dari pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka CS,” kata Kompol Manapar, Jumat (29/09/2023).
Sejumlah informasi pun dikumpulkan hingga akhirnya keberadaan tersangka CS bisa diketahui oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Begitu mendapat informasi bahwa tersangka CS sedang berada di kamar 314 Hotel Labersa, Jalan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, tim opsnal yang dipimpin Wakasat Res Narkoba, AKP Noki Loviko langsung memburu pelaku,” kata Kasat.
Pada saat tim opsnal menggerebek kamar tersebut, tersangka CS berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai 3 hotel.
“Akibatnya tersangka CS mengalami patah tulang. Sementara dari dalam kamar tim juga mengamankan seorang perempuan, berinisial MA alias Amanda (19). Selain itu, dari penggeledahan kamar tim juga menemukan 2 paket narkotika jenis shabu di dalam 1 buah tas warna hitam,” kata Kasat.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kompol Manapar.(sony)


