Minggu, Maret 8, 2026
BerandaHeadlineDalami Ilmu Hitam, Seorang Ketua Club Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak...

Dalami Ilmu Hitam, Seorang Ketua Club Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak di Bawah Umur

Bengkalis (Nadariau.com) – Seorang Ketua Club Motor di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berinisial A (38) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis lantaran mencabuli 40 orang anak dibawah umur dengan dalih sedang mendalami ilmu hitam. Peristiwa tersebut baru diketahui pada Minggu, (10/9/2023) kemarin.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, tersangka A melakukan perbuatannya kepada korbannya dengan alasan menuntut ilmu hitam.

“Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul karena para korban telah adalah anggota komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan tersangka sedang menuntut ilmu hitam. Oleh karena itu tersangka mengumpulkan spermanya sendiri termasuk sperma para korbannya. Korban kemudian disuruh meminum sperma tersebut dengan maksud untuk memberi makan anak-anak jin milik tersangka,” kata AKBP Bimo, Selasa (26/09/2023).

Peristiwa tersebut terungkap berawal ketika A mencabuli MRH yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor merasa curiga terhadap sikap adiknya yang menjadi pendiam. Usut punya usut, akhirnya pelapor menemukan chat WhatsApp Anatar adiknya dengan tersangka.

“Setelah pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, disitulah diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng A dan dia mengaku sedang menuntut ilmu hitam,” jelas AKBP Bimo.

Atas pengakuan adiknya, kakak korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut,” tutur AKBP Bimo.

Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul itu dilakukan di rumahnya dan ada juga yang dilakukan di semak lapangan bola. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer