Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineSering Menangis, Seorang Ayah di Pekanbaru Bunuh Anak Kandungnya Sendiri yang Baru...

Sering Menangis, Seorang Ayah di Pekanbaru Bunuh Anak Kandungnya Sendiri yang Baru Berusia 5 Bulan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang ayah bernama Muhammad Iqbal Wibowo (21) langsung di amankan tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru karna tega membunuh anak kandungnya sendiri yang baru berusia 5 bulan lantaran sang bayi sering menangis.

Bayi malang tersebut tewas usai disiksa oleh sang ayah saat berada di rumahnya Jalan Luken, Gang Sejahtera, Rejosari, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (19/09/2023) petang kemaren, sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.

“Pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta Pekanbaru di rumah orang tuanya di Jalan Angkatan 45, Tenayan Raya Pekanbaru sekira pukul 19.30 Wib, kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya,” kata Kompol Bery.

Motifnya pelaku melakukan penganiayaan tersebut karna merasa kesal dengan bayinya tersebut lantaran sering menangis.

“Tersangka merasa kesal terhadap bayi yang tak lain anak kandungnya sendiri, dikarenakan sering menangis,” kata Kasat.

Selanjutnya, Kasat menjelaskan kronologis meninggalnya bayi malang ini, saat diketahui oleh saksi SF saat pulang kerumah usai mengajar.

“Saat pulang, saksi melihat korban APW dan DF (ibu kandung korban) berada di dalam kamar. Tak lama kemudian, SF mendengar suara jeritan DF dari dalam kamar ‘Umi, Adek sudah tidak bernyawa lagi, sudah meninggal, tolong mi’. Kemudian saksi SF langsung melihat kondisi korban dan DF lalu menghubungi taxi online untuk membawa korban ke RS Bhayangkara,” jelas Kompol Bery.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dokter menyimpulkan penyebab mati bayi malang tersebut akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas.

“Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan. Diperkirakan, saat kematian terjadi 2 hingga 12 jam sebelum pemeriksaan,” kata Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer