Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidikan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai telah rampung. Penyidik kemudian melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019-2021. Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak akhir tahun 2022 lalu. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Ishak Effendi dan Isman Jaya yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021 Lalu, Indra Syahril yang merupakan mantan Bendahara Baznas Dumai.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa diduga keras sebagai pelaku rasuah dengan modus operandi, antara lain, melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif.
“Berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Masing-masing berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum tanggal 21 September 2023,” kata Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (22/09/2023).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Dumai.
“Usai tahap II, para tersangka tetap ditahan dalam rutan oleh Penuntut Umum,” tegas Abu Nawas.
Sebelumnya, Abu Nawas pernah mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain dan juga diri sendiri.
Akibatnya timbul kerugian keuangan negara Cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Abu Nawas belum lama ini.(sony)


