Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlinePolsek Tenayan Raya Musnahkan BB 229 Butir Pil Ekstasi dan 100 Gram...

Polsek Tenayan Raya Musnahkan BB 229 Butir Pil Ekstasi dan 100 Gram Sabu Milik 3 Pengedar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Tenayan Raya, Rabu (20/09/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini, sabu seberat 100 gram dan ektasi sebanyak 229 Butir milik 3 orang tersangka masing-masing berinisial KM (46), AM (45) serta MS alias Adi (42) yang diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

Dimana pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (28/08/2023) petang lalu, sekitar pukul 17.30 Wib.

Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Mapolsek Tenayan Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri dan disaksikan langsung oleh ke tiga tersangka, perwakilan dari Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan ratusan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti sabu seberat 100 gram dan ektasi sebanyak 229 Butir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim dibawah Pimpinan IPTU Dodi Vivino,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Bakti sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstaci.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut,” kata Kapolsek.

Tak lama kemudian sesampainya dilokasi datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ektasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

“Usai mendapat barang bukti tersebut anggota langsung mengamankan tersangka KM,” ungkap Kompol Ryan Fajri.

Dihadapan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AM (45).

“Tidak membuang-buang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka AM (45) yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM,” ungkap Perwira berpangkat melati satu di pundaknya tersebut.

Kemudian, lanjut Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.

“Hasil introgasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS alias Adi (42),” kata Kapolsek.

Dari informasi tersebut, team opsnal langsung memburu tersangka MS dirumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

“Sesampainya di lokasi kita mendapati terangka MS sedang tidur nyenyak, kemudian dengan diiringi lagu selamat ulang tahun tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Ryan Fajri.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dibawah bantal tempat tidur. Rencana barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru,” kata perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Pekanbaru.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO.

“Dari keterangan tersebut, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS,” katanya.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS.

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram,” kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer