Pengabdian kepada masyarakat Dosen Fakultas Hukum UIR Dr H Syafriadi SH MH di Desa Sinama Nenek.
Kampar (Nadariau.com) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Kegiatan bertajuk ”Undang Undang ITE dan Efeknya Bagi Masyarakat yang Tidak Bijak Menggunakan Media Sosial” dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Desa pada Senin (18/09 2023) pukul 11.00 – 12.30 wib.
Camat Tapung Hulu Wira Sastra SSTP MSi bersama Kepala Desa Abdoel Rakhman Chan, Kapolsek AKP Nurman dan Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi turut hadir bersama ratusan warga dalam kegiatan penyuluhan hukum itu.
Pengabdian kepada masyarakat ini juga mengikutsertkan Dosen Fakultas Pertanian Dr Faturrahman MSc, Dosen Fakultas Hukum Selvi Harvia Santri SH MH dan Eza Fahlevi, mahasiswa Fakutas Hukum.
Dalam paparan sosialisasi, Syafriadi mengulas dua hal pokok. Selain kedudukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga perkembangan tekhnologi informasi berbasis digital.
Utamanya penggunaan media sosial seperti facebook, youtube, whatshapp, tiktok, massenjer, instalgram, twitter dan lain-lain yang kini menjadi kebutuhan masyarakat modern.
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari negara-negara di dunia masyarakat Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan tekhnologi. Dan, tekhnologi itu kini sudah menjadi kebutuhan kita bersama. Menurut data, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor empat di dunia.
Di bawah China, India dan Amerika Serikat. Dari 260 juta lebih penduduk Indonesia, sebanyak 204,6 juta jiwa menggunakan internet.
”Jumlah ini akan terus bertambah, dan angka tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa kita adalah bangsa yang melek internet, melek pula dengan tekhnologi informasi. Cobalah rasakan, bagaimana kalau paket data internet anda habis. Atau wifi tidak menyala. Kita kesalnya minta ampun,” ujar Syafriadi.
Seiring dengan perkembangan tekhnologi digital, kata Syafriadi, media sosial juga berkembang pesat. Bahkan tampil sebagai new media, menggeser kedudukan media cetak dan media elektronik. Pengguna media sosial terbanyak saat ini adalah facebook yang menurut hasil penelitian tercatat 2,9 miliar pengguna. Disusul youtube 2,5 miliar, whatshapp 2 miliar, instalgram 1,38 miliar, tiktok 1 miliar.
”Inilah yang harus diwaspadai utamanya oleh generasi milinial dimana mereka termasuk kelompok usia yang paling banyak bermedia sosial. Jangan sampai karena kecanduan bermedsos lupa ada rambu-rambu hukum yang mengancam, dan siap menjebloskan mereka yang tidak bijak melalui Undang-Undang ITE”, tambah Syafriadi.
Paling tidak, terang Syafriadi, ada tiga jenis pengaduan yang sering masuk ke kantor polisi akibat kefatalan menggunakan media sosial. Selain berita bohong (Hoaks), juga pencemaran nama baik dan penghinaan. Ancaman hukuman atas laporan satu diantara tiga jenis pelanggaran itu sangat berat apalagi bila di juntokan dengan pasal-pasal lain baik di dalam KUHP maupun undang-undang lain.
”Sudah banyak warga negara terutama tokoh-tokoh nasional yang masuk bui atas tuduhan berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan atau sara,” tandas Syafriadi.
Syafriadi kemudian membagikan tip, bagaimana bermedia sosial yang bijak. Pertama, pastikan bahwa informasi yang ditransmisikan ke media sosial adalah info yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kedua, buatlah diksi atau narasi dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Juga tidak bersifat menghina. Ketiga, bagikan informasi yang bermanfaat dan bukan konten yang bersifat rahasia.
”Jadi mari kita manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang bersifat positif dan produktif. Misalnya, yang baru tamat kuliah atau yang kehilangan pekerjaan, media sosial dapat menghasilkan pendapatan apabila kita kreatif. Saya menemukan banyak mahasiswa yang pekerjaannya mengendors produk tertentu dan setelah saya tanya ternyata mereka bisa menerima Rp 2 sampai Rp 3 juta dalam sebulan. Di luar itu, anda juga dapat bermedia sosial dengan membagikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Banyak potensi di Sinama Nenek yang belum ketahui orang banyak, itu bisa kita promosikan untuk kemajuan desa,” ungkap Syafriadi.
Camat Tapung Hulu Sastra dan Kepala Desa Sinama Nenek Abdoel Rakhman Chan memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Syafriadi yang sudah memilih Sinama Nenek sebagai tempat penyuluhan hukum.
”Topik yang disosialisasikan pun urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sepanjang yang saya ketahui, inilah baru ada akademisi yang melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Sinama Nenek. Terima kasih Pak Haji,” timpal Abdoel Rakhman Chan kepada Syafriadi.
Kades menyebutkan, majelis guru sekolah di sini juga ikut mengirim anak-anak sekolah mereka ke penyuluhan ini. Itu setelah mereka melihat ada spanduk acara yang terpasang di luar dan di dalam ruang pelayanan kepala desa.
Menurut guru-guru, kata Rakhman Chan, ada kekuatiran anak-anak sekolah yang melek medsos dan tidak mengetahui hukum, terjerumus ke penjara.
”Alhamdulillah, sosialisasi UU ITE dan efeknya bagi masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial ini disambut positif oleh warga. Tadinya yang mau diundang kira-kira 40 orang. Eeeh ternyata yang datang seratusan,” tandas Kades Rakhman Chan. (raja)