Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Musnahkan 100 Butir Pil Ektasi Milik Seorang Residivis

Polsek Tenayan Raya Musnahkan 100 Butir Pil Ektasi Milik Seorang Residivis

Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Tenayan Raya, Jumat (08/09/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, memusnahkan 100 butir pil ektasi milik tersangka berinisial SA (23) yang diamankan petugas pada Selasa (15/08/2023) malam lalu, sekitar pukul 20.30 Wib.

Tersangka SA (23) yang merupakan seorang residivis yang baru bebas 4 hari dari Lapas kelas II A Pekanbaru ini diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Alam Raya, Gang Naras, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Mapolsek Tenayan Raya, Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri yang diwakili oleh Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino dan disaksikan oleh tersangka SA (24), perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, perwakilan BNNK serta tamu undangan lainnya.

Sebelum dimusnahkan ratusan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan jumlah barang bukti 100 butir Pil Ektasi berlogo tapak panda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Unit Reskrim ” kata IPTU Dodi Vivino.

Kanit menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

“Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut,” kata Kanit.

Sesampainya di TKP, lanjut Kanit, team langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Lalu tepat di bawah meja pelaku duduk, team menemukan sebuah plastic Snack Pillows warna hijau yang berisikan 100 butir Pil ekstasi Warna merah muda dengan logo tapak panda,” kata Kanit.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO Polsek Tenayan Raya.

“Tersangka juga mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari secara instan karna tersangka baru 4 hari keluar dari penjara,” kata IPTU Dodi Vivino.

Dengan penemuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangak kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer