Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaIndeksHukrimKejati Riau Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok

Kejati Riau Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Tahun Anggaran (TA) 2012. Salah satu tersangka langsung dilakukan penahanan.

Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial BS. Dia merupakan mantan Direktur PT BRJ. Lalu, HMF yang merupakan Direktur PT BRJ. Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dikatakan Bambang Heripurwanto, pada Kamis (07/09/2023) pagi, dilakukan pemeriksaan terhadap BS dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sejatinya, hal yang sama juga dilakukan terhadap HMF, namun yang bersangkutan mangkir.

“Dari hasil gelar perkara, tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas PU Kabupaten Indragiri Hilir TA 2012,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu pada Kamis malam.

Selanjutnya, tim penyidik menetapkan BS dan HMF sebagai tersangka. Kebijakan itu diambil karena penyidik meyakini telah mempunyai minimal 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Terhadap kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BS selamat 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik, yang bersangkutan tidak beriktikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut,” kata Bambang.

Dalam kesempatan itu, Bambang memaparkan modus yang dilakukan pada tersangka. Yakni bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana HMF dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender.

“Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif,” jelas Bambang.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT. BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan,” beber Bambang.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan BS juga yang membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Menurut Ahli Fisik ITB (Institut Teknologi Bandung, red) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Sehingga menurut auditor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34,” tutup Bambang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer