Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang gadis sebut saja Bunga (24) nyaris diperkosa oleh seorang Security berinisial AA (26) saat hendak pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, pada Jumat (18/08/2023) subuh kemaren, sekitar pukul 05.00 Wib.

Beruntung aksi pemerkosaan tersebut tidak jadi dilakukan oleh pelaku lantaran korban terus melawan dan berteriak minta tolong lalu kemudian kabur meloloskan diri dan melaporkan aksi pemerkosaan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsel Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo membenarkan adanya laporan percobaan pemerkosaan tersebut dan tersangka berinisial AA juga sudah berhasil diamankan petugas pada Selasa (29/08/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 01.00 Wib.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah dicabuli dan nyaris diperkosa oleh pelaku,” kata Kompol Bagus, Selasa (29/08/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama temannya pergi ke salah satu tempat hiburan di Jalan Kuantan Raya, pada saat korban hendak pulang dan duduk di parkiran menunggu temannya, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan menawarkan diri untuk mengantar pulang.
“Kemudian korban pun menyetujui ajakan tersebut, sesampainya di Jalan Sei Kampar, pelaku berhenti dan langsung menarik korban kedalam sebuah Pos Ronda lalu berusaha memperkosa korban sambil berusaha membuka pakaian korban hingga robek,” ungkap Kompol Bagus.
Korban kemudian melakukan perlawanan serta berteriak minta tolong.
“Mendengar teriakan tersebut, pelaku pun panik dan langsung kabur dengan sepeda motornya, sementara korban di bantu oleh warga langsung ke Polsek Lima Puluh membuat laporan polisi,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Leo bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Gedung Star City.
“Pelaku berhasil kita amankan saat sedang bekerja sebagai Security di Gedung Star City, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru,” kata Kompol Bagus.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


