Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, terpaksa mengamankan seorang remaja berinisial MA (16) lantaran menganiaya temannya sendiri, pada Selasa (22/08/2023) petang lalu sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Swadaya, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada saat sepulang sekolah.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian dekat pelipis mata sebelah kiri dan dilakukan tindakan medis di rumah sakit.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya di Jalan Sumber Sari, Gang Fajar I, Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
“Pelaku kita amankan pada Jumat (25/08/2023) malam kemaren, sekitar pukul 21.30 Wib, atas dasar laporan dari orang tua korban yang tak terima dengan ulah pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius,” kata Kompol Ryan Fajri, Senin (28/08/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut berawal saat korban dan pelaku saling bergurau-gurau. Kemudian terjadi ribut sehingga pelaku memukul korban.
“Pelaku memukul korban dekat bagian mata satu kali. Atas perbuatan pelaku tersebut, ibu korban tidak terima dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” kata Kompol Ryan.
Dari laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama Team Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
“Motif tersangka karena kesal dengan sikap korban yang mana telah terjadi selisih paham,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutup Kapolsek.(sony)


