Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya dibawah pimpinan IPTU Dodi Vivino, mengamankan seorang pria berinisial FH (21) lantaran tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 5 tahun.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (24/08/2023) kemaren, dimana pada saat itu ibu korban pulang kerja.
Sekitar pukul 19.00 Wib, korban pergi main keluar rumah, setelah main dari luar korban pun pulang. Lalu ada tetangga korban yang datang ke rumah dan mengatakan bahwa celana anak korban terbalik.
“Pelapor langsung mengganti celana anaknya yang saat itu masih belum terlalu curiga. Kemudian pada saat ibu korban memandikan anaknya, korban merasa kesakitan dibagikan kemaluannya, kemudian ibu korban menanyakan kenapa sakit lalu korban menjawab diapakan oleh pelaku,” kata Kompol Ryan Fajri, Senin (28/08/2023).
Mendengar hal itu, ibu korban kaget dan menanyakan kembali tentang kepastian kepada anaknya dan saat itu anaknya mengatakan bahwa celananya di lepaskan oleh pelaku dan disitulah pelaku mencabuli korban.
“Saat itu juga ibu korban langsung menghubungi Ketua RT dan RW dan korban menunjukan posisi tempat pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata Kapolsek.
Kemudian warga beramai-ramai langsung mendatangi pelaku dan saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya. Saat di lakukan interogasi terhadap pelaku di Polsek Tenayan Raya, pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban.
“Jadi sebelum mencabuli korban yang masih dibawah umur, pelaku ini menonton video porno jadi terpengaruh,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo. 82 Ayat 1 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun pejara,” tutup Kapolsek.(sony)


