Jumat, Maret 6, 2026
BerandaIndeksHukrimBerkat Rekaman CCTV, Polsek Tenayan Raya Berhasil Amankan 3 Pelaku Ranmor

Berkat Rekaman CCTV, Polsek Tenayan Raya Berhasil Amankan 3 Pelaku Ranmor

Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkat rekaman CCTV, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraa Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Hang tuah, Gang Harapan I, Kelurahan Bambu kuning, Kecamatan Tenayan raya, Kota Pekanbaru, pada Senin (26/12/2022) petang lalu, sekitar pukul 18.30 Wib.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka yang masing-masing berinisial KK (20), DS (40) serta WT (42), ketiga tersangka tersebut di amankan petugas di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/08/2023) kemaren.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, aksi pelaku sempat terekam CCTV.

“Berkat rekaman CCTV tersebut para perlaku berhasil kita amankan, pada Kamis (24/08/2023) malam kemaren, sekitar pukul 21.30 Wib,” kata Kompol Ryan Fajri, Jumat (25/08/2023).

Ketiga pelaku berhasil diamankan petugas di tiga lokasi berbeda dimana tersangka KK berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai di Jalan bambu Kuning.

“Kemudian tersangka DS berhasil kita amankan di rumahnya yang berada di Jalan Bambu kuning, Gang Surya, Kelurahan Rejosari, sementara tersangka WT berhasil kita amankan saat berada di Jalan Damai, Kelurahan Bambu Kuning,” ungkap Kompol Ryan Fajri.

Kapolsek menambahkan, dalam aksinya ketiga tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih pink dengan Nomor Polisi BM 3565 AE milik korban.

“Sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah di daerah Jalan Pangeran Hidayat, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,”

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban pulang bekerja lalu memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah.

“Tak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di tempatnya semula,” kata Kompol Ryan Fajri.

Kemudian korban berusaha mencari sepeda motor tersebut disekitar lokasi rumahnya namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya.

“Atas kejadian tersebut Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama Team Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer