Jumat, Mei 23, 2025
BerandaHeadlineGermapel Pertanyakan Pemberian Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Pemkab Pelalawan Ke PT RAPP

Germapel Pertanyakan Pemberian Penghargaan Kepatuhan Pajak dari Pemkab Pelalawan Ke PT RAPP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Gerakan Mahasiswa Pelalawan (Germapel) mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terkait pemberian penghargaan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan kepada PT RAPP pada tanggal 6 Februari 2023.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Pelalawan Zukri kepada pihak manajemen PT RAPP. Sementara kegiatan tersebut ditaja oleh BPKAD Pelalawan.

Menurut Ketua Germapel Edi Novandri, pemberian penghargaan ini terkesan dipaksakan. Sebab sebelumnya, track record PT RAPP terkait kepatuhan pembayaran pajak air permukaan diduga kurang baik (Ada Bermasalah).

“Untuk itu, kami dari Germapel mempertanyakan motif pemberian penghargaan itu kepada PT RAPP. Karena kami melihat BPKAD Pelalawan diduga telah menjebak bupati dengan pemberian penghargaan tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta Bupati Pelalawan Zukri untuk segera menindak kepala BPKAD Davitson, karena telah memalukan bupati di muka publik,” kata Edi, Rabu (23/8/2023).

Lanjut Edi, ia juga bingung kenapa bupati bisa kecolongan saat menyerahkan penghargaan itu kepada PT RAPP. Padahal diketahui, Zukri yang merupakan mantan anggota DPRD Riau, tentunya beliau harus mengetahui terkait pajak permukaan air PT RAPP yang diduga bermasalah.

Beberapa tahun lalu, permasalahan pajak air permukaan sempat akan dipermasalahkan di DPRD Riau dan akan dirapatkan dalam rapat dengar pendapat. Namun rapat itu diduga dibatalkan dengan alasan tidak diketahui publik. Sementara pembatalan RDP juga sudah terpublis di media.

Mahasiswa melihat, penghargaan terkait pajak untuk Rapp ini layak ditelusuri oleh penegak hukum. Apakah ada unsur gratifikasi disana. Karena patut diduga pemberian penghargaan ini saling memberi manfaat oleh kedua belah pihak, baik pemberi dan penerima penghargaan.

Dimana penerima penghargaan bisa memanfaatkan penghargaan tersebut sebagai ajang diduga pencitraan dan pemberi penghargaan juga tidak menutup kemungkinan diduga mendapat nilai ekonomi tertentu karena apa yang menjadi indikator penghargaan itu, dikala pajak air permukaan menjadi sorotan?

“Yang jelas bupati Zukri harus segera menarik penghargaan itu dan mencopot Kepala BPKAD yang diduga telah menjebak bupati untuk memberi penghargaan terkait pajak untuk PT RAPP. Namun jika penghargaan itu tidak di copot artinya patut diduga pemberian itu mengandung unsur gratifikasi dan mengandung dugaan tahun 2024 untuk kepentingan Pilkada,” ucap Edi. (olo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer