Inhu (Nadariau.com) – Baru satu minggu bebas, seorang residivis kasus curanmor berinisial HS kembali diamankan team opsnal Satreskrim Polres Inhu, lantaran terlibat aksi curanmor di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu serta di 13 TKP lainnya.
Selain tersangka HS, petugas juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian belasan kendaraan bermotor yang di terjadi di wilayah hukum Polres Inhu tersebut.
Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial, RS (25) AR (45) dan HS. Untuk pelaku HS kembali ditangkap di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor.
“Hasil curiannya disimpan di sebuah rumah wilayah Kelurahan Kampung Dagang. Di rumah tersebut, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit yang sudah dimodifikasi,” kata Kompol Teddy, Selasa (22/08/2023).
Teddy mengatakan, sepeda motor tersebut telah dicat warna ungu agar tak diketahui korban yang merupakan warga Kelurahan Sungai Beringin. Kemudian jajaran Polsek Polsek Rengat Barat juga meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor lainnya.
“Dua pelaku lainnya yakni RS (25) dan AR (45) warga Kecamatan Siberida. RS ini merupakan residivis di kasus pencurian motor juga dan baru bebas minggu lalu,” ungkap Kompol Teddy.
Kompol Teddy menjelaskan, pada Rabu (16/08/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB polisi mengamankan RS. Saat itu tim mengamankan dua sepeda motor curian jenis Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Smash Titan.
Saat menyelidiki, Polsek Rengat kembali mengamankan barang bukti sembilan sepeda motor. Seluruhnya adalah hasil curian yang dilakukan oleh tersangka RS setelah menghirup udara bebas.
“Jadi tersangka RS ini selama sepekan melakukan pencurian pada 14 TKP. Seluruh lokasi berada di sejumlah kecamatan di Inhu,” tutup Kompol Teddy.(mcr/sony)


