Pekanbaru (Nadariau.com) – Polsek Tenayan Raya membantah tudingan penetapan tersangka terhadap OA seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai korban dalam kasus penganiayaan yang ia laporkan beberapa hari lalu di Polsek Tenayan Raya, tidak sesuai SOP.
Dimana tudingan tersebut disampaikan oleh Mirwansyah pengacara tersangka OA di beberapa media yang ada di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, penetapan tersangka terhadap OA sudah sesuai dengan SOP.
“Penetapan tersangka terhadap OA sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana sudah tercukupinya dua alat bukti,” kata IPTU Dodi Vivino, Minggu (20/08/2023).
Kanit menambahkan, bukan hanyan OA saja, pihaknya juga menetapkan istri dari AF yang berinisial PR sebagai tersangka.
“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karna mereka sama-sama melapor dan sama-sama mengaku menjadi korban penganiayaan,” kata Kanit.
Kanit menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang perkejaan pembangunan rumah yang telah selesai pengerjaannya, namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaan.
“Kejadian tersebut terjadi pada 14 Mei 2023 lalu, dimana menurut keterangan tersangka OA dalam peristiwa tersebut ia telah dianiaya oleh PR, tak terima OA pun kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya, keesokan harinya, PR pun kemudian membuat laporan yang sama ke Polsek,” kata Kanit.
Polsek Tenayan Raya, tambah Kanit, kemudian memproses kedua laporan tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan dengan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ada.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita tetapkan lah keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata IPTU Dodi Vivino.
Namun, tambah Kanit, pihaknya mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kami dari Polsek Tenayan Raya mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sebelum berkas perkaranya kita limpahkan ke tahap selanjutnya,” kata Kanit.
Kanit menambahkan, Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional dan berdasarkan keadilan.
“Pemberitaan yang mengatakan Polsek Tenayan Raya menetapkan korban sebagai tersangka dan tidak sesuai SOP itu tidak benar,” bantah Kanit.(sony)


