Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dan pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Penyidik Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru sejak Bulan Juli 2023 sudah dinyatakan lengkap. Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ada lima tersangka. Satu orang pelaku curanmor berinisial FA (24), empat tersangka lagi sebagai penadah berinisial FUN (24), RH (19), BP (24) dan REC (24). Berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru alias P21 pada Senin 14 Agustus 2023,” kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, IPTU Leo Putra Dirgantara kepada media, Jumat (18/08/2023).
Selanjutnya, IPTU Leo mengatakan dari para tersangka kasus tersebut penyidik menyita 13 unit sepeda motor hasil curian yang saat ini masih ditahan di Mapolsek Limapuluh.
“Penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan kendaraan roda dua Motor matic BM 3041 AAM yang hilang diparkiran tempat kerjanya,” kata Iptu Leo lagi.
Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Terlihat beberapa orang pelaku saat melancarkan aksi di lokasi hilangnya motor tersebut tepatnya di Jalan Kopi di parkiran Mahkota Bakery, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada bulan Juli lalu.
Setalah serangkaian penyelidikan, lanjut IPTU Leo, akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FA.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku menjual ke beberapa orang penadah,” lanjut IPTU Leo.
Kemudian, kata Iptu Leo, setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya.
“Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup IPTU Leo.(sony)


