Jumat, Desember 5, 2025
BerandaIndeksHukrimPolsek Lima Puluh Amankan 5 Orang Komplotan Curanmor, 4 Diantaranya Penadah

Polsek Lima Puluh Amankan 5 Orang Komplotan Curanmor, 4 Diantaranya Penadah

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Limapuluh, berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Hukum Polsek Limapuluh.

Dari lima orang pelaku yang diamankan, satu pelaku ditetapkan tersangka Curanmor dan empat orang lagi sebagai penadah barang curian.

Kanit reskrim Polsek Lima Puluh, IPTU Leo Putra Dirgantara mengatakan, keempat pelaku penadah tersebut masing-masing berinisial, FU (24), RH (19), BP (24) dan RE (24). Sementara, pelaku curanmor berinisial FA (24).

“Kita mendapat laporan masyarakat atas nama Annisa Saputri (22). Dimana sepeda motor matic BM 3041 AAM milik korban yang diparkirkan di tempat kerja hilang,” kata IPTU Leo, Jumat (18/08/2023).

Atas laporan tersebut, IPTU Leo bersama tim opsnal kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Di sana terlihat beberapa orang pelaku tengah melancarkan aksi.

Lokasi hilangnya motor tersebut, ada si Jalan Kopi tepatnya di parkiran Mahkota Bakery Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota pekanbaru bulan Juli lalu.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Dan menjual ke beberapa orang (penadah),” kata IPTU Leo.

Setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya.

“Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup IPTU Leo.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer