Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimBaru 4 Hari Keluar Penjara, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Karena Jadi Pengedar

Baru 4 Hari Keluar Penjara, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Karena Jadi Pengedar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru 4 hari menghirup udara bebas, seorang residivis kasus jambret berinisial SA (23) kembali diringkus pihak Kepolisian Sektor Tenayan Raya, lantaran kedapatan mengedarkan 100 butir pil ektasi di sebuah rumah di Jalan Alam Raya, Gang Naras, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, tersangka diamankan petugas Selasa (15/08/2023) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 100 butir pil ektasi berlogo tapak panda yang disimpan di dalam 2 kantong platik bening,” kata Kompol Bagus.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO Polsek Tenayan Raya.

“Tersangka juga mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari secara instan karna tersangka baru 4 hari keluar dari penjara,” kata Kompol Bagus.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

“Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut,” kata Kapolsek.

Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, team langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Lalu tepat di bawah meja pelaku duduk, team menemukan sebuah plastic Snack Pillows warna hijau yang berisikan 100 butir Pil ekstasi Warna merah muda dengan logo tapak panda,” kata Kapolsek.

Dengan penemuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangak kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer