Pekanbaru (Nadariau.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda penetapan anggota Bawaslu Kabupaten dan kota seluruh Indonesia melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang ditandatangani oleh Rahmad Bagja melalui tandatangan elektronik pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu.
Perlu diketahui bahwa dimana tanggal diterbitkannya keputusan tersebut (14 Agustus 2023) adalah hari terakhir ketua dan anggota bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia melaksanakan Tugasnya sebagai pengawas Pemilu yang dikarenakan masa jabatan Anggota Bawaslu Kab/kota periode 2018-2023 dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018. Akibat penundaan tersbut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia termasuk di 12 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
Menanggapi hal itu, Koordinator Umum Provinsi Indonesian Voters Association (Perhimpunan Pemilih Indonesia), Hasan sangat menyayangkan kebijakan Bawaslu RI tersebut, ini tentu akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan didepan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang sedang berjalan.
“Bawaslu RI memang sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota yang salah satu isinya memberikan intruksi pengambilalihan sementara tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota mulai sejak diterbitkannya surat tersebut (15 Agustus 2023), tetapi perlu dipahami bahwa ada 12 Kabupaten/kota se-Riau yang membutuhkan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas tahapan pemilu yang tidak akan mungkin dilakukan secara bersamaan oleh Pimpinan Bawaslu Riau yang berjumlah 5 (lima) orang. Memang ada sekretariat bawaslu Provinsi dan Bawaslu kab/kota, tetapi sesuai dengan pasal 147 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tugas sekretariat hanya bersifat supporting system, yang berarti bahwa pengawasan tahapan pemilu adalah menjadi tugas dan kewenangan ketua dan anggota Bawaslu,” kata Hasan.
Untuk itu, lanjut Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, meminta kepada Bawaslu RI untuk segera menetapkan dan melantik Bawaslu Kab/Kota agar kekosongan jabatan di Bawaslu Kab/Kota tidak berkepanjangan yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap hasil-hasil pengawasan yang bisa jadi akan dipertanyakan legitimasinya dikemudian hari.(sony)


