Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimPolres Bengkalis Bebaskan Pelaku Pengalungan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Polres Bengkalis Bebaskan Pelaku Pengalungan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Bengkalis (Nadariau.com) – Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara pemasangan Bendera Merah Putih pada seekor anjing, tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan pelaku dari amuk massa saat kejadian dengan segera mengamankan tersangka di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Namun, saat ini pihak Polres Bengkalis sudah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut melalui Restorative Justice (RJ) dan telah membebaskan pelaku RH (22) dari sel tahanan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara penyidik sudah menetapkan pelaku RH (22) sebagai tersangka, namun kasusnya sudah dihentikan melalui Restorative Justice.

“RH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, namun kasusnya sudah kita hentikan melalui Restorative Justice, tersangka pun sudah meminta maaf kepada seluruh masyarakat melalui video yang disebar ke media sosial, selain itu pelapor dan tersangka juga sudah berdamai,” kata AKBP Bimo, Rabu (16/08/2023).

Kapolres menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Tersangka RH diduga telah melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatka atau dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dengan pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, maka penetapan tersangka terhadap RH sudah memenuhi unsur yang cukup.

“Namun demikian, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada tersangka tentang nilai-nilai kebangsaan dan ia juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak yang direkam dan sebar ke media sosial,” ungkap AKBP Bimo.

Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari tersangka RH sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.

Dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, tersangka RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.

“Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai,” tutup Kapolres Bengkalis.

Seperti diketahui, tersangka RH diamankan polisi lantaran memasangkan bendera pada kalung seekor anjing untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.

Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, tersangka tetap saja bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer