Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kamis (10/08/2023) sore kemaren, sekitar pukul 16.00 Wib, mengamankan seorang pria berinisial ML (31) lantaran mencuri 1 buah Hp serta 4 Lembar Karpet milik pelanggan yang dicuci di tempat ia bekerja di Cucian Mobil Sri Rezky Nasution, Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, tak jauh dari tempatnya bekerja.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Nellindawati, yang kita terima hari Jumat (04/08/2023) lalu,” kata Kompol Bagus, Sabtu (12/08/2023).
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah mencuri 1 unit Hp milik bosnya serta mencuri 4 lembar karpet milik pelanggan yang dicuci di tempat ia bekerja lalu kemudian menjulnya di market place,” kata Kapolsek.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, lanjut Kapolsek, untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
“Pelaku juga mengaku bahwa motifnya melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ungkap Kompol Bagus.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban tidak melihat pelaku yang merupakan karyawannya ditempat usahanya tersebut.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja ditempat usaha milik korban dan juga tinggal di tempat cucian tersebut, karna tidak melihat pelaku, korban pun mencari keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek.
Pada saat mencari tersebut, lanjut Kapolsek, Korban di beritahukan bahwa Pelaku sudah pergi meninggalkan tempat cucian tersebut.
“Mendengar hal itu, Korban pun langsung mencek 4 Lembar Karpet milik pelanggan yang dicuci sudah tidak ada lagi berikut 1 1 Unit HP yang berada di cucian mobil tersebut juga sudah tidak ada lagi,” kata Kapolsek.
Selanjutnya Korban pun berusaha menghubungi pelaku, namun Hp tersebut sudah tidak aktif lagi.
“Atas kejadian tersebut, Korban kemudian membuat laporan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Bagus.
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


