Rabu, Maret 11, 2026
BerandaIndeksHukrimDitresnarkoba Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Milik 6 Tersangka

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Milik 6 Tersangka

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (09/08/2023) Pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,6 Kg yang disita dari tangan 6 orang tersangka kurir narkoba jaringan Internasional.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Boby (tengah) memusnahkan barang bukti

Pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Gedung Dit Tahti Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru ini di Pimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Dir Tahti, AKBP S Hery Basuki serta tamu undangan lainnya.

Pantauan dilapangan terlihat barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga lalu diaduk.

Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.

Dirnarkoba menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 23.611,29 Gram narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau,” kata

Dir menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juli 2023.

Dimana pengungkapan pertama dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan AKBP Janton Silaban, di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Pada Minggu (30/07/2023) siang lalu, sekitar pukul 13.30 Wib.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HB (52).

“Dari tangan keempat tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu,” kata Dirnarkoba.

Kemudian tangkapan yang ke dua dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan Kompol Boby Sebayang yang dilakukan di jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37).

“Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 9 Kg Sabu,” kata Kombes Yos Guntur.

Kemudian tangkapan yang ketiga juga dilakukan oleh Subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).

“Penangkapan yang ke 3 ini kita lakukan di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/07/2023) lalu,” kata Dirnarkoba.

Lalu yang ke 4 juga dilakukan oleh subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 10 Kg sabu dari tangan 2 orang tersangka masing-masing berinisial PA (25) dan MM (28).

“Penangkapan yang terahir ini merupakan pengembangan dari tersangka MF, pada Selasa (18/07/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” kata Kombes Yos Guntur.

Saat ini, lanjut Kombes Yos Guntur, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Dirnarkoba.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer