Pekanbaru (Nadariau.com) – Diresnarkoba Polda Riau selama bulan Juli 2023 berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 23,61 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Provinsi Riau.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Seluruh narkoba yang diamankan ini merupakan hasil pengungkapan dari 4 kasus yang dilakukan anggota opsnal Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau dalam kurun waktu satu bulan, dengan jumlah barang bukti sebanyak 23.611,29 Gram narkotika jenis sabu,” kata Kombes Yos Guntur, Rabu (09/08/2023).
Dalam kasus tersebut, kata Kombes Yos Guntur, pihaknya turut serta menangkap 6 orang tersangka masing-masing berinisial HB (52), MI (35), ES (37), MF (30), PA (25) dan MM (28) yang keseluruhannya berperan sebagai kurir.
“Dalam pengungkapan kasus ini kita juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai kurir,” katanya.
Kombes Yos Guntur menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juli 2023.
Dimana pengungkapan pertama dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan AKBP Janton Silaban, di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Pada Minggu (30/07/2023) siang lalu, sekitar pukul 13.30 Wib.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HB (52).
“Dari tangan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Kg sabu,” kata Dirnarkoba.
Kemudian tangkapan yang ke dua dilakukan oleh Subdit II dibawah pimpinan Kompol Boby Sebayang yang dilakukan di jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MI (35) dan ES (37).
“Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 9 Kg Sabu,” kata Kombes Yos Guntur.
Kemudian tangkapan yang ketiga juga dilakukan oleh Subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 Kg dari tangan seorang tersangka berinisial MF (30).
“Penangkapan yang ke 3 ini kita lakukan di Hotel Tun Teja Jalan Riau 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Jumat (28/07/2023) lalu,” kata Dirnarkoba.
Lalu yang ke 4 juga dilakukan oleh subdit 1 dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 10 Kg sabu dari tangan 2 orang tersangka masing-masing berinisial PA (25) dan MM (28).
“Penangkapan yang terahir ini merupakan pengembangan dari tersangka MF, pada Selasa (18/07/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” kata Kombes Yos Guntur.
Saat ini, lanjut Kombes Yos Guntur, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti sabu dimusnahkan dihadapan para tersangka agar tidak disalah gunakan.
“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Dirnarkoba.(sony)


