Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir meringkus PS alias Aseng (31) lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
PS atau Aseng diringkus didalam wisma intan yang terletak di Jln Bhakti Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Senin 7 Agustus 2023. Pukul 22.00 WIB. Kemarin.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini diungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Namun informasi yang dihimpun dari masyarakat itu ternyata benar karena saat polisi melakukan penggeledahan
disaku celana tersangka ditemukan sebungkus rokok marboro black yang didalamnya terdapat 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 7, 8 gram.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu itu.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan melaporkan kepada Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri.
” kemudian Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan tim yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Aipda Sahman Manurung, SH. melakukan penyelidikan diseputaran tempat yang diinformasikan,” terangnya selasa 08 Agustus 2023.

Kata AKP Juliandi setelah Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku PS alias Aseng yang pada saat itu hendak keluar dari dalam penginapan wisma intan.
” Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti (BB) dari saku celana sebelah kanan PS alias aseng berupa uang tunai senilai 22 ribu rupiah serta 1 bungkus kotak rokok marboro black yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu.
” selain itu ditemukan 18 plastik bening klip merah ukuran kecil kosong dan di temukan juga di dalam saku sweters barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu berupa bong siap pakai, 1 buah gunting dan 3 buah pipet yang di bentuk menjadi sendok.” Ucapnya.
Ditambahkan Juandi, Atas penemuan barang bukti tersebut tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku PS alias Aseng. dari hasil interogasi itu pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang bernama F yang beralamat di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
” Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya.(Said)***


