Jumat, Mei 15, 2026
BerandaIndeksHukrimKejari Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Kasus Korupsi Baznas Dumai

Kejari Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Kasus Korupsi Baznas Dumai

Dumai (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai tengah merampungkan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota setempat. Dalam pengusutannya, Korps Adhyaksa itu harus rela blusukan ke daerah pelosok untuk mengumpulkan alat bukti.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2021. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial Indra Syahril yang saat rasuah terjadi dia menjabat sebagai Bendahara Baznas Dumai.

Pengusutan perkara dilakukan sejak akhir 2022 kemarin. Sejak awal, Jaksa tidak grasak-grusuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara itu, dan belum menginformasikannya ke publik. Pertimbangannya yaitu potensi terhambatnya penyelidikan-penyidikan.

“Misalnya setelah publikasi, ada pihak yang berupaya menghilangkan surat-surat bukti dan rekayasa-rekayasa surat bukti,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Senin (07/08/2023).

“Penyelidikan-penyidikan yang demikian merupakan bagian dari informasi-informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks keterbukaan informasi publik,” sambung Kajari.

Dalam penanganan perkara, tim kata Kajari, bukan tidak mengalami kendala dan hambatan. Namun hal itu bisa diatasi dengan baik.

Disampaikan dia, menjadi tantangan tersendiri saat menghadapi banyaknya mustahik atau penerima dana zakat, dan sebaran lokasi demi kepentingan pembuktian. Puluhan mustahik telah diperiksa, bahkan tim penyidik harus menjangkau pelosok terpencil.

“Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi mustahik yang terpencil karena mereka kesulitan transportasi ke Kejari Dumai. Ada pula mustahik yang difable/disabilitas,” sebut Kajadi.

“Paling pelosok adalah di daerah Batu Teritip, yang untuk sampai ke lokasi harus dengan menyusuri sungai, pagi, siang bahkan malam. Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan,” beber Jaksa bergelar Doktoral itu.

Semua bukti berupa keterangan para mustahik dikaitkan dengan bukti surat-surat terkait, seperti kuitansi/tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas. Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi dan tersangkanya.

Yaitu, antara lain perbuatan-perbuatan memotong dana atau penyaluran dana tidak penuh, mustahik tidak menerima dana namun dibuat pertanggungjawaban menerima penuh.

“Rentang waktu perbuatan tersangka pada saat tersangka IS (Indra Syahril,red) masih sebagai pegawai Pengelola dan Penyalur dana zakat tahun 2019 sampai dengan dia menjadi Bendahara tahun 2021,” kata Kajari.

Akibat kerugian keuangan yang timbul pun telah dihitung oleh tim auditor dengan didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, baik keterangan saksi maupun surat-surat, dan itu pun masih dikonfirmasi oleh tim auditor. Pihaknya sangat mengapresiasi tim auditor Inspektorat Kota Dumai atas dedikasi dan kerjasamanya dalam proses penyidikan.

“Terkait lingkup keuangan negara, Jaksa penyidik juga telah mendapatkan keterangan ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta,” sebut Agustinus.

Hari ini, kata Kajari, pihaknya menyampaikan laporan atau pemberitahuan penetapan tersangka Indra Syahril ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan KPK RI di Jakarta. Ini sebagai pemberitahuan perkembangan penyidikan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke KPK RI pada akhir tahun 2022 yang lalu.

Pasca penetapan tersangka, tim Jaksa Penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti-bukti melalui pemeriksaan-pemeriksan, penyitaan, dan lain-lain sesuai hukum acara pidana sehingga fakta-fakta benar-benar meyakinkan.

“Tim Penyidik berusaha agar berkas perkara tersangka IS segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21), dan kemudian segera dapat diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” imbuh Kajari.

“Dalam penyidikan yang masih berjalan ini, Jaksa Penyidik juga terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain yang tentu mewajibkan diperolehnya alat bukti yang cukup. Penyidik tidak mungkin mengandalkan pembuktian hanya dari pengakuan seseorang saja, namun wajib terpenuhi 2 alat bukti yang saling bersesuaian. Antara lain bisa dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat,” pungkasnya.

Informasi tambahan, tersangka Indra Syahril telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai sejak Jumat (4/8) kemarin. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer