Jumat, Mei 15, 2026
BerandaIndeksHukrimKejari Inhil Geledah Kantor PT BPR Gemilang

Kejari Inhil Geledah Kantor PT BPR Gemilang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi yang terjadi di BPR Gemilang ke tahap penyidikan. Saat ini, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti dalam perkara itu.

Seperti yang dilakukan Jaksa pada Senin (07/08/2023). Saat itu, Korps Adhyaksa yang dikomandani Nova Fuspitasari melakukan penggeledahan di Kantor PT BPR Gemilang di Jalan Abdul Manaf, Kota Tembilahan.

Dari informasi yang didapat, upaya paksa itu dilakukan dari pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2010.

“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) pekanbaru,” kata Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Senin (07/08/2023) malam.

Diyakini, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Yakni, untuk mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum diperoleh oleh penyidik.

Disampaikan Ade, dari penggeledahan itu, diperoleh 316 dokumen dan disita oleh tim Jaksa Penyidik.

“Harapan kami, proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai,” harap mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul).

“Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar,” sambungnya memungkasi.

Masih dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.

Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama salim.

Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang. Hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer