Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kamis (03/08/2023) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, berhasil mengamankan seorang bandar narkoba saat sedang melakukan patroli Karhutla di Jalan Bencah Basung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berinisial AM (37) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,49 gram yang disimpan pelaku didalam kotak rokok merk sampoerna warna putih.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priambodo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama Tim Opsnal melakukan patroli Karhutla di lokasi tersebut dan menjumpai sebuah gubuk yang mencurigakan.
“Anggota kemudian mendatangi gubuk tersebut. Namun tiba-tiba dari dalam gubuk terlihat satu orang melarikan diri dan satu orang lagi masih tertinggal di dalam gubuk tersebut,” kata Kompol Bagus, Sabtu (05/08/2023).
Curiga dengan hal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam gubuk dan dijumpai barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dihadapan petugas pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatnya dari seseorang yang saat ini masih kita buru,” kata Kapolsek.
Kemudian, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut, sementara rekannya yang kabur masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


