Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Ayah bejat di Pekanbaru berinisial AA (41) ditangkap anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, lantaran mencabuli putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur dikamarnya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, kejadian tersebut terjadi semenjak Korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 16 tahun. Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain putri kandungnya sendiri pada, Senin (01/08/2023) kemarin.
“Perbuatan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, kejadian pertama pas korban masih duduk di Sekolah Dasar hingga korban berusia 16 tahun. Kemudian ketahuan oleh ibu kandung korban, pada Selasa (01/08/2023) kemaren ,” kata Kompol Bagus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/08/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat informasi dari keluarganya yang memberitahukan bahwa suaminya telah melakukan persetubuhan dengan Anaknya.
“Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung pulang kerumah dan bertanya kepada Korban yang mana saat itu Korban membenarkan informasi tersebut,” kata Kompol Bagus.
Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perlakuan bejat suaminya tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya.
“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung meringkus pelaku,” kata Kapolsek.
Dihadapkan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sebelum diringkus, pelaku sempat akan melancarkan aksi bejatnya saat korban pulang sekolah.
“Dalam aksinya, pelaku selalu mengecam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk ke ibu korban atau istri pelaku. Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di kamarnya dan ibu korban sedang tidak berada di rumah,” ungkap Kompol Bagus.
Kini akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Tenayan Raya.
“Akibat perbuatannua pelaku kita dijerat Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Kapolsek Tenayan Raya.(sony)


