Rohul (Nadariau.com) – Atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1A beberapa waktu lalu, dalam perkara gugatan nama koperasi yang sama yakni antara Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) terhadap Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di ketuai oleh Saudara Sahbela Dalimunte.
Ketua Kopsa KB H Rizal mengatakan, dapat disampaikan bahwa persoalan tersebut khusus mengenai penolakan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh H Rijal beserta anggota terhadap nama Koperasi Sawit Karya bakti yang namanya hampir mirip dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB).
“Bahwa perkara yang dimaksud bukan mengenai hak pengelolaan asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang dikelolanya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap hak pengelolaan asset tersebut tidak ada yang berubah. Maka tidak ada alasan apapun dari pihak KSKB yang di Ketuai oleh Sahbela Dalimunte untuk meminta perubahan pengelolaan asset Koperasi Kopsa KB yang selama ini telah bermitra dengan PT Torganda,” kata Rizal.
Rizal menambahkan, silahkan pihak Sahbela Dalimunte beserta anggota berdiri dengan badan hukumnya dan mengelola assetnya sendiri. Karena tidak ada hubungan aset antara Kopsa KB dengan KSKB.
“Sebab kedua Koperasi tersebut merupakan dua badan hukum yang berbeda dengan aset masing masing yang sudah tentu berbeda pula,” tutur H. Rizal.
Lanjut Rizal Ketua Kopsa KB supaya dapat dipahami bersama bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1A yang menolak gugatan Koperasi Kopsa KB yang di Ketuai oleh Rijal terhadap nama Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Munte tidak serta merta menghapuskan hak dan aset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang bermitra dengan PT Tir Ganda.
“Sebab dalam eksepsi pihak tergugat KSKB pun ditolak sepenuhnya oleh pihak pengadilan. Dimana dalam putusan Pengadilan kelas 1A Pekanbaru tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa Sahbela Dalimunte sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) yang telah bermitra dengan PT Tor Ganda,” jelas Rizal.
“Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada semua pihak khususnya Anggota Koperasi Kopsa KB untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan dan upaya penyesatan opini yang dibangun oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung. Karena sampai saat ini koperasi kita adalah yang resmi yang diakui oleh Dinas Koperasi Rokan Hulu dan PT Torganda sebagai Mitra Kerjanya,” himbau Rizal.(Tra)