Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial ES (51) pelaku pembacokan terhadap pengunjung kedai Halawa yang berada di jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin (17/07/2023) petang kemaren, sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo mengatakan tersangka berinisial ES (51) warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang ini berhasil diamankan petugas beberapa jam usai menganiaya korban.
”Tersangka berhasil kita amankan beberapa jam usai menerima laporan dari korban,” kata Kompol Arry Prasetyo, Selasa (18/07/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku datang ke kedai tersebut untuk membeli rokok, namun tiba-tiba pelaku cekcok dengan seseorang dan tiba tiba pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau panjang mengarahkan secara membabi buta ke arah tubuh korban.
“Korban pun menangkis serangan pelaku dengan menggunakan tangan kirinya, akibatnya korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri,” kata Kapolsek.
Tak puas sampai disitu, lanjut Kapolsek, pelaku juga mengarahkan pisau yang dipegangnya ke arah korban lain dan korban lain pun menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan akibatnya lengan kiri korban mengalami luka yang cukup serius.
“Atas perbuatan pelaku kedua korban lalu mendatangi Mapolsek Tualang, melaporkan peristiwa yang mereka alami,” kata Kompol Arry.
Usai menerima laporan korban, anggota unit Reskrim langsung mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Tualang guna dilakukan proses penyidikan lehih lanjut, sementara terhadap barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian yang di buang pelaku.
”Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tutup Kompol Arry.(sony)