Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Kamis (06/07/2023) malam, sekitar pukul 22.00 Wib, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram.

Pelaku berinisial AF (28) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Gajah Mada, sering terjadi perdagangan gelap narkotika jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim, IPTU Santo Morlando memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dipancing saat anggota melakukan penyamaran, kami amankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,59 Gram,” kata Kapolsek, Senin (17/07/2023).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan Intrograsi, Tersangka mengaku bahwa di kontrakannya yang berada di Jalan Wakaf 2, Gang Urut, Senapelan masih ada barang bukti sabu lainnya,” kata Kompol Daud.
Dari keterangan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung bergerak ke rumah kontrakan tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 516 Gram,” kata Kompol Daud.
Tak hanya sampai disitu, lanjut Kompol Daud, anggota kemudian menggeledah sekitar rumah tersangka.
“Lalu di tangga menuju atap kontrakan tersangka di dalam Kotak Outdoor AC Merk Sharp Tim berhasil menemukan 10 buah plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 837, 97 Gram,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Dari pengakuan tersangka barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama ADI (DPO) yang saat ini identitasnya sudah kita kantongi,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Â UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak disalah gunakan.(sony)


