Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru gunakan aplikasi E-Teguran kepada pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023.
Inovasi ini digunakan oleh personil Satlantas melalui Aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru dengan fitur Si Cepat Presisi.
Dengan adanya aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.
Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor handphone pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan SMS yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya dengan tujuan untuk mengingatkan pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Penerapan aplikasi ini di lakukan dengan sistim patroli seputaran Kota Pekanbaru untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, dengan adanya aplikasi E-Teguran ini akan mempersingkat waktu dan memudahkan petugas untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
“Setelah data di input, petugas langsung memberikan edukasi kepada pelanggar dan E-Teguran ini dilakukan dengan sistim patroli di wilayah Kota Pekanbaru,” kata Kompol Gitta.
Kasat menjelaskan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 sudah di gelar. Dalam 2 hari pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Pekanbaru sudah memberikan peneguran kepada 95 pelanggar lalu lintas.
“Sedangkan untuk jumlah Tilang sebanyak 123 Tilang, adapun pelanggaran di dominasi oleh pengguna sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak pakai Helm sebanyak 64 pelanggar, sisanya pelanggaran laiinya,” kata Kasat.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023.(sony)


