Rokan Hilir, Nadariau Com – Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Riau, salah satu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto Senin 10 Juli 2023.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.
” Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rokan Hilir anggaran 2021,” jelasnya.
Kata Kapolres berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menurutnya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kabid Linmas Satpol PP sekaligus Wakil Ketua Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP.
” Kemudian dua orang anggota honerer Satpol PP Rohil, berinisial RM dan AJ,” ungkapnya
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rokan Hilir tahun anggaran 2021.
Para korban mengaku setor Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” Tegas Kapolres Andrian.
Kapolres menambahkan, Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau / Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pungkasnya***


