Rabu, Maret 4, 2026
BerandaIndeksHukrimMeski Sudah Di Vonis Hakim 3 Bulan Penjara, Chandra alias Aguan Belum...

Meski Sudah Di Vonis Hakim 3 Bulan Penjara, Chandra alias Aguan Belum Juga di Penjara Ada Apa?…

Pekanbaru (Nadariau.com) – Heldy Susanti melalui kuasa hukumnya Florida Herawati merasa kecewa dengan sikap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau yang hingga saat ini belum juga mengeksekusi Chandra alias Aguan setelah diputuskan oleh pihak pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 bulan penjara.

Kuasa hukum Heldi Susanti, Florida Herawati langsung mendatangi Mapolda Riau untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap chandra serta perkembang dari kasus hak asuh anak klaennya tersebut.

“Kami mendatangai Polda Riau untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap chandra”, kata Florida, Selasa (11/07/2023).

Setelah menemui penyidik, kuasa Hukum Mendapat kejelasan bahwa untuk penahan Chandra masih menunggu perintah pengadilan dan menunggu upaya hukum apa tidak.

“Kami sangat kecewa dengan pernyataan penyidik yang sengaja menunda eksekusi Chandra dan kami akan menempuh upaya hukum lain untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Florida.

Seperti diketahui, usai disidang dan dihukum penjara selama 3 bulan, Chandra alias Aguan masih belum di tahan pihak kepolisian.

Perseteruan antara mantan pasangan suami istri di Pekanbaru Riau ini akhirnya berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka oleh polisi.

Mantan pasangan suami istri Chandra alias Aguan dan Heldy Susanti saling melapor ke polisi menyusul perseteruan hak asuh perebutan anak. Chandra alias Aguan, warga Jalan H Guru Sulaiman Pekanbaru ini, dihukum penjara selama 3 bulan. Pengusaha ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Heldi Susanti.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini dipimpin hakim tunggal Iwan Irawan SH, Jumat (07/07/2023). Chandra sendiri hadir didampingi kuasa hukumnya Dr Fredy Simanjuntak SH MH. Dalam putusannya, hakim menyatakan jika Chandra terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Menghukum terdakwa Chandra dengan pidana tiga bulan penjara,” kata Iwan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer