Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Kamis (06/07/2023) siang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Kedatangan tim penyidik tersebut guna menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti perkara narkotika ke pihak Kejaksaan (tahap II).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, membenarkan hal tersebut.
“Benar, hari ini dilaksanakan penyerahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim Polri,” kata Zulham, Kamis (06/07/2023) petang.
Saat itu, lanjut Zulham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan 2 tersangka. Mereka adalah Rezki Suhendra dan Fadli Siska Miharja. Keduanya diduga sebagai kurir narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram dan 3.445 butir pil ekstasi.
“Kini kedua terdakwa ditahan di sel tahanan Mapolda Riau,” sebut Zulham.
Zulham juga mengatakan, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.
Sementara di tempat terpisah, D Adi Yudistira salah satu anggota Tim JPU dalam perkara ini menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika.
“Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pagi, tim dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak ke lokasi di sekitar Jalan Parit Indah, Pekanbaru,” kata Jaksa yang akrab disapa Yudis ini.
“Sekitar pukul 07.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motorku baru saja menerima sebuah karung warna putih dari pengemudi sebuah mobil putih. Setelah itu pengemudi mobil langsung meninggalkan lokasi,” lanjut dia.
Setelah diterima, karung tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor, lalu dengan berboncengan motor keduanya meninggalkan lokasi. Melihat hal mencurigakan tersebut, tim melakukan pengejaran.
“Sekitar pukul 07.50 WIB, saat keduanya sampai Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya di dekat Rumah Makan Pauh Piaman, kedua tersangka berhasil ditangkap,” kata dia.
Setelah dibuka, karung tersebut ternyata berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat perbungkusnya sekitar 1 kilogram. Lalu, satu bungkus lagi berisi 3.445 butir ekstasi warna oranye logo Y dengan berat 911,9 gram.
“Kedua terdakwa dijerat dengan Primair, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka itu dilakukan secara bersama-sama dengan 2 orang tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis, Riyan Hidayat dan Rohim, serta tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(sony)


