Pekanbaru (Nadariau.com) – Empat orang kurir sabu dan ekstasi jaringan internasional diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, dengan barang bukti sabu berat bersih 5.894,95 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 479 butir, di wilayah Kepulauan Meranti.
Mereka yang diamankan masing-masing inisial M, Z, A dan B, ke empatnya diamankan ditempat terpisah.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, saat memimpin pemusnahan mengatakan, para pelaku diamankan Rabu (14/06/2023) lalu.
“Mereka ini peredaran narkoba jaringan internasional untuk diedarkan di Riau dan Lombok,” kata Ka BNNP Riau, dihalaman kantornya, Selasa (04/07/2023)
Dijelaskan Robinson DP Siregar, sebelum tiba di Pelabuhan Tanjung Buton. Pelaku M terlebih dahulu melakukan serah terima narkotika di tengah laut.
Menggunakan Speedboad Verando Express, bersama M diamankan satu tas ransel warna coklat berlogo Apel yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel warna hitam merk polo yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, sekitar pukul 9.15 WIB.
Tim BNNP Riau mendapatkan bahwa ada seseorang berinisial M membawa Narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton.
Hasil interogasi M mengakui narkoba yang dibawanya diperoleh dari pria inisial Z.
“Tersangka M juga mengaku dia masih menyimpan narkotika lainnya dikebun milik warga,” jelas Robinson DP Siregar.
Melalui informasi dari M, sekitar pukul 10.00 WIB Tim BNNP Riau bergerak ke warung Coffe Jalan Kartini, Kepulauan Meranti untuk menangkap pelaku lainnya.
“Saat penangkapan di warung Coffe, tim mengamankan Z sedang bersama A,” terang Robinson DP Siregar.
Pengakuan Z dan A, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pria inisial B. Untuk menangkap nama terakhir, petugas meminta tersangka Z menghubunginya.
“Tersangka B ini diamankan saat datang ke warung Coffe,” jelas Robinson.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Berliando menambahkan, untuk pengembangan para tersangka dibawa ke lokasi kebun sagu untuk mencari barang bukti.
“Informasinya sabu dan ekstasi yang ditimbun di kebun sawit dilakukan M, Z dan AM berstatus DPO,” terang Berliando.
Paket narkoba yang didapati ditemukan berada dalam toples plastik warna hijau merk Twin Pan.
“Isi toples yang disita berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 479 butir,” jelas Berliando.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dan barang bukti dibawa kekantor BNNP Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka diupah Rp20 juta untuk membawa paket narkoba tersebut.
“Namun para pelaku baru dibayarkan Rp20 juta,” kata Berliando.
Dijelaskan Berliando, total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka yaitu sebanyak 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram dan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 479 butir.
Selain pemaparan kronologis pengungkapan, Brigjen Robinson DP Siregar juga memimpin pemusnahan barang bukti.
“Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sisanya kami musnahkan dengan cara sabu dilarutkan di ember dan ekstasi di blender,” tutupnya.(sony)


