Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaIndeksHukrimPolsek Tenayan Raya Amankan Seorang Pria Paruh Baya Pelaku Penganiayaan

Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang Pria Paruh Baya Pelaku Penganiayaan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (26/06/2023) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib, mengamankan seorang pria paruh baya bernama Barnas alias Arimin (53) lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yasko Lindra (42).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Angkatan 50, Gang Pelangi, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu (25/06/2023) siang lalu, sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di simpang Jalan Bambu Kuning I, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Pelaku berhasil kita amankan saat berjalan kaki di simpang Jalan Bambu Kuning,” kata Kapolsek kepada wartawan, Rabu (28/06/2023).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban berada di rumah Saksi bernama Rafisman yang berada di Jalan Angkatan 50, Gang Pelangi.

“Tak lama kemudian datang Pelaku dan langsung menuduh korban telah melakukan pencurian pisang miliknya kemudian korban menyangkal bahwa tidak ada melakukan pencurian tersebut kemudian pelaku merasa kesal dan marah lalu memukul dan menendang kepala dan badan korban sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat Laporan,” kata Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

“Kemudian pada hari Senin anggota opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bambu Kuning,” kata Kompol Bagus.

Dari informasi tersebut, tambah Kapolsek, IPTU Dodi Vivino bersama anggota Reskrim langsung menuju ke TKP.

“Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang berjalan kaki di simpang Jalan Bambu Kuning,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kompol Bagus, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yasko Lindra.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa dirinya sakit hati kepada korban yang menurutnya telah mencuri buah pisang miliknya,” kata Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer